Blog Suara Hati

Berbagi dengan sepenuh hati untuk kebaikan umat manusia

Browsing Posts tagged Ekonomi

Dalam Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai”.

Pada rilis report terbaru (sebagaimana yang dikutip oleh kantor berita Reuters, 29 Juni 2010) PBB menyerukan untuk meninggalkan US Dollar sebagai cadangan mata uang utama (main reserve currency), karena terbukti tidak bisa menjaga nilainya.

Hasil survei ekonomi dan sosial dunia tahun 2010 yang dilakukan PBB menyebutkan bahwa Dolar terbukti telah menjadi alat penyimpan nilai yang tidak stabil, padahal kestabilan adalah syarat utama suatu mata uang untuk dipakai sebagai cadangan mata uang.

Tetapi nampaknya PBB masing kebingungan mencari solusi. Belajar dari hadits di atas, Islam telah menyediakan solusi tepat bagaimana mengatur ekonomi dunia. Dalam konteks nilai tukar, Islam telah meberi rambu-rambu yang jelas bahwa alat tukar itu harus punya nilai intrinsik yang memadai/cukup (apapun bentuknya: emas, perak, ataupun komoditi lainnya). Namun hampir semua negara saat ini (termasuk negeri-negeri muslim) menggunakan US$ yang tidak punya nilai intrinsik memadai. Nilai US$ tidak lebih hanyalah lembaran-lembaran kertas saja. Silahkan baca juga artikel tentang Konsep Uang.

Ironisnya, negeri kita masih keukeuh menggunakan US$ untuk transaksi penjualan migas. Apa yang ada di benak para penentu kebijakan negeri ini :)

Imam Al Syathibi prihatin dengan semakin jauhnya penafsiran fikih para ulama di Grenada atas masalah-masalah kemasyarakatan yang timbul ketika itu. Beliau lahir di Grenada, Spanyol, pada tahun 730 Hijriyah (H). Ia hidup di masa pemerintahan Bani Ahmar yang merupakan keturunan keluarga besar sahabat Rasulullah SAW dari kalangan Anshar yang bernama Sa’ad bin Ubadah.

Tidak diragukan lagi, sejak awal pemerintahan Islam di Spanyol, pemerintahan berusaha mengidentikkan dirinya dengan pemerintahan Rasulullah. Dalam salah satu ungkapan terkenalnya, Raja Hisyam al-Awwal bin Abdurrahman ad-Dakhil yang memerintah dari tahun 173-180 H berkata kepada para ulama, “Bukankah Imam Abu Hanifah berasal dari Kufah, sedangkan Imam Malik berasal dari Madinah, cukup bagi kami mengikuti pendapat imam asal tempat Rasulullah SAW menjalankan pemerintahannya.”

Tekad suci itu mengalami sandungan di sana-sini karena penafsiran fikih yang semakin jauh dari maksud hakiki syariah yang mengikuti keinginan raja yang memang tidak memahami syariah selayaknya seorang ulama.

Dalam keadaan itulah, Imam al Syathibi menulis kitab al Muwafaqat yang menjelaskan konsep al-maqasid al-syariah agar para ulama dalam mengambil penafsiran fikih selalu berpegang pada maksud hakiki syariah, berpegang pada roh syariah, bukan sekadar pada formalitasnya. Awalnya, beliau akan menamakan kitabnya al-Ta’rif bi Asrar al-Taklif (penafsiran atas hukum syariah yang tertulis). Namun, beliau tidak ingin kitabnya dianggap sebagai satu-satunya penafsiran.

Maqasid Syariah sangat mirip dengan Pancasila, bahkan dapat dikatakan Pancasila adalah Maqasid Syariah tafsiran Indonesia. Maqasid Syariah mengandung lima hal, yaitu melindungi agama yang dalam Pancasila disebut ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Kedua, melindungi jiwa yang dalam Pancasila disebut ‘Perikemanusiaan yang adil dan beradab’. Ketiga, melindungi keutuhan keluarga besar yang dalam Pancasila disebut ‘Persatuan Indonesia’. Keempat, melindungi akal pendapat yang dalam Pancasila disebut ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’. Kelima, melindungi hak atas harta yang dalam Pancasila disebut ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Continue reading “Ekonomi Pancasila” »

Asal fungsi uang adalah sebagai alat tukar, alat ukur barang/jasa, dan alat penyimpan nilai. Tetapi dunia modern menambahkan satu fungsi lagi pada uang yaitu sebagai komoditi. Akibatnya, sekarang uang diperdagangkan untuk mencari keuntungan dan terciptalah apa yang oleh para ekonom modern disebut sebagai pasar uang. Dan dengan masuknya konsep riba (dengan berbagai alasan dan teori pembenaran) ke dalam sistem ekonomi dunia, terciptalah kehancuran dan kerusakan di seluruh dunia.

Nilai mata uang suatu negara selalu berubah setiap saat mengikuti hukum permintaan dan penawaran. Padahal pada abad 12, Ibnu Taimiyah telah menjelaskan bahayanya perdagangan uang :

  1. Akan memicu inflasi;
  2. Hilangnya stabilitas nilai uang, sehingga menzalimi orang yang berpenghasilan tetap;
  3. Menurunnya perdagangan dalam negeri karena kekhawatiran terhadap stabilitas nilai uang;
  4. Perdagangan internasional juga akan menurun; dan
  5. Logam berharga (emas dan perak) yang menjadi nilai intrinsik uang akan mengalir ke luar negeri.

Bencana ekonomi dunia bermula dari Bretton Woods. Setelah memenangkan PD-II, Amerika memprakarsai konferensi ekonomi di Bretton Woods. Amerika ingin mengatur sistem keuangan dunia. Pada konferensi tersebut Amerika berjanji mendukung uang Dollar-nya secara penuh dengan emas yang nilainya setara. Kesetaraan ini mengikuti konversi harga emas yang ditentukan tahun 1934 oleh Presiden Roosevelt yaitu US$ 35 untuk 1 troy ons emas. Negara-negara lain yang mengikuti kesepakatan tersebut awalnya diijinkan untuk menyetarakan uangnya terhadap emas ataupun terhadap Dollar. Dengan kesepakatan ini seharusnya siapapun yang memegang Dollar dengan mudah menukarnya dengan emas yang setara.

Ternya janji itu bohong besar. Secara perlahan tetapi pasti mereka ternyata mengeluarkan uang yang melebihi kemampuan cadangan emasnya, bahkan secara sepihak mereka tidak lagi mengijinkan mata uang lain disetarakan terhadap emas, namun harus dengan Dollar.

Kesewenang-wenangan itupun diprotes oleh banyak negara, sehingga terjadi gelombang penukaran dollar ke emas secara besar-besaran. Puncaknya, pada tanggal 15 Agustus 1971 terjadilah Nixon Shock. Presiden Nixon angkat bendera putih dan tidak sanggup lagi memberi emas pada pemegang dollar. Secara sepihak Amerika Serikat memutuskan untuk tidak lagi mengaitkan Dollar-nya dengan cadangan emas yang mereka miliki. Dimulailah era fiat money, sebuah sistem keuangan yang rapuh dan sangat labil.

Ironisnya, sebagian besar negara-negara di dunia saat ini menjadikan dollar sebagai standar mata uang dalam perdagangan internasional dan menjadikan dollar sebagai cadangan devisa negara. Akibatnya negara-negara (terutama negara berkembang dan negara miskin) sangat mudah dipermainkan oleh pedagang dollar. Sedihnya, negaraku tercinta Indonesia masuk dalam ironi ini.