Dalam Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai”.
Pada rilis report terbaru (sebagaimana yang dikutip oleh kantor berita Reuters, 29 Juni 2010) PBB menyerukan untuk meninggalkan US Dollar sebagai cadangan mata uang utama (main reserve currency), karena terbukti tidak bisa menjaga nilainya.
Hasil survei ekonomi dan sosial dunia tahun 2010 yang dilakukan PBB menyebutkan bahwa Dolar terbukti telah menjadi alat penyimpan nilai yang tidak stabil, padahal kestabilan adalah syarat utama suatu mata uang untuk dipakai sebagai cadangan mata uang.
Tetapi nampaknya PBB masing kebingungan mencari solusi. Belajar dari hadits di atas, Islam telah menyediakan solusi tepat bagaimana mengatur ekonomi dunia. Dalam konteks nilai tukar, Islam telah meberi rambu-rambu yang jelas bahwa alat tukar itu harus punya nilai intrinsik yang memadai/cukup (apapun bentuknya: emas, perak, ataupun komoditi lainnya). Namun hampir semua negara saat ini (termasuk negeri-negeri muslim) menggunakan US$ yang tidak punya nilai intrinsik memadai. Nilai US$ tidak lebih hanyalah lembaran-lembaran kertas saja. Silahkan baca juga artikel tentang Konsep Uang.
Ironisnya, negeri kita masih keukeuh menggunakan US$ untuk transaksi penjualan migas. Apa yang ada di benak para penentu kebijakan negeri ini



Comments
Leave a comment Trackback