Blog Suara Hati

Berbagi dengan sepenuh hati untuk kebaikan umat manusia

Browsing Posts in Hukum

Imam Al Syathibi prihatin dengan semakin jauhnya penafsiran fikih para ulama di Grenada atas masalah-masalah kemasyarakatan yang timbul ketika itu. Beliau lahir di Grenada, Spanyol, pada tahun 730 Hijriyah (H). Ia hidup di masa pemerintahan Bani Ahmar yang merupakan keturunan keluarga besar sahabat Rasulullah SAW dari kalangan Anshar yang bernama Sa’ad bin Ubadah.

Tidak diragukan lagi, sejak awal pemerintahan Islam di Spanyol, pemerintahan berusaha mengidentikkan dirinya dengan pemerintahan Rasulullah. Dalam salah satu ungkapan terkenalnya, Raja Hisyam al-Awwal bin Abdurrahman ad-Dakhil yang memerintah dari tahun 173-180 H berkata kepada para ulama, “Bukankah Imam Abu Hanifah berasal dari Kufah, sedangkan Imam Malik berasal dari Madinah, cukup bagi kami mengikuti pendapat imam asal tempat Rasulullah SAW menjalankan pemerintahannya.”

Tekad suci itu mengalami sandungan di sana-sini karena penafsiran fikih yang semakin jauh dari maksud hakiki syariah yang mengikuti keinginan raja yang memang tidak memahami syariah selayaknya seorang ulama.

Dalam keadaan itulah, Imam al Syathibi menulis kitab al Muwafaqat yang menjelaskan konsep al-maqasid al-syariah agar para ulama dalam mengambil penafsiran fikih selalu berpegang pada maksud hakiki syariah, berpegang pada roh syariah, bukan sekadar pada formalitasnya. Awalnya, beliau akan menamakan kitabnya al-Ta’rif bi Asrar al-Taklif (penafsiran atas hukum syariah yang tertulis). Namun, beliau tidak ingin kitabnya dianggap sebagai satu-satunya penafsiran.

Maqasid Syariah sangat mirip dengan Pancasila, bahkan dapat dikatakan Pancasila adalah Maqasid Syariah tafsiran Indonesia. Maqasid Syariah mengandung lima hal, yaitu melindungi agama yang dalam Pancasila disebut ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Kedua, melindungi jiwa yang dalam Pancasila disebut ‘Perikemanusiaan yang adil dan beradab’. Ketiga, melindungi keutuhan keluarga besar yang dalam Pancasila disebut ‘Persatuan Indonesia’. Keempat, melindungi akal pendapat yang dalam Pancasila disebut ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’. Kelima, melindungi hak atas harta yang dalam Pancasila disebut ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Continue reading “Ekonomi Pancasila” »

Pengadilan Inggris telah menjatuhkan denda US$ 12,7 juta ke perusahaan Inggris, Innospec Limited karena terbukti memberikan suap ke sejumlah mantan pejabat migas Indonesia. Para pejabat migas Indonesia juga terbukti menerima suap hingga US$ 8 juta dari Innospec.

Denda kepada Innospec itu dibacakan Hakim Lord Justice Thomas dalam sidang korupsi atas perusahaan kimia Innospec Limited pada Jumat (26 Maret 2010) berkaitan dengan penjualan Tetra Ethyl Lead (TEL) yang digunakan dalam bensin bertimbal.

“Pembayaran-pembayaran itu disamarkan secara hati-hati dari auditor yang berasal dari sebuah perusahaan akuntansi terkemuka,” kata hakim Lord Justice seperti dikutip dari BBC, Senin (29/03/2010).

Innospec Limited yang berkedudukan di Cheshire, Inggris Utara itu sudah mengaku bersalah atas dakwaan korupsi yang diajukan dalam sidang di Southwark Crown Court, London, 18 Maret 2010 lalu.

Melalui agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya, Innospec mengakui menyuap para pejabat Pertamina, BP Migas, dan pejabat-pejabat tinggi pemerintah Indonesia lainnya untuk menjual TEL.

Badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), dalam dakwaannya mengatakan penyuapan ini melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi Inggris dan memperpanjang pemakaian bahan bakar bertimbal di Indonesia. Continue reading “Suap Migas di Indonesia” »